Banyuasin,Domainrakyat.com – Polda Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam satu rangkaian operasi cepat yang dipimpin langsung oleh Unit Satu (Satuan Reserse narkoba)di bawah komando Ipda Rio, dua tersangka yang merupakan saudara kandung berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 15 menit di wilayah Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, pada Senin malam, 13 April 2026.
Ipda Rio selaku pimpinan Unit Satu menerjunkan timnya. Tersangka pertama berinisial IWD (28), seorang buruh tani warga Desa Bukit, diamankan di pinggir Jalan Palembang–Jambi sekira pukul 21.00 WIB. Dari tangan tersangka, petugas menemukan dua paket ganja kering dengan berat bruto 24,23 gram.
Berkat kepemimpinan taktis Ipda Rio dan hasil interogasi cepat, langsung mengembangkan kasus dan mengarah kepada keterlibatan saudara kandung tersangka. Selang 15 menit kemudian, sekira pukul 21.15 WIB, tim yang masih di bawah kendali Unit Satu bergerak ke sebuah rumah di Lorong Lubis, Desa Sri Bumi, Kecamatan Betung, dan berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial SL (33), seorang sopir.
Dari penggeledahan di rumah SL, petugas menemukan dua paket ganja kering dengan berat bruto 13,11 gram. Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka mencapai 37,34 gram ganja kering. Selain narkotika, petugas juga menyita dua unit telepon genggam merek Oppo milik masing-masing tersangka.
Ipda Rio, pimpinan Unit Satu Polres Banyuasin, menyatakan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari koordinasi cepat antaranggota dan dukungan informasi dari masyarakat. *“Kami bergerak dalam waktu kurang dari 15 menit karena setiap informasi langsung dianalisis dan dieksekusi. Undercover buy kami rancang sedemikian rupa sehingga tersangka tidak sempat menghancurkan barang bukti,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Banyuasin, AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa operasi yang dipimpin Ipda Rio ini merupakan bukti strategi operasional yang terukur dan respons cepat di lapangan.
“Satu operasi *undercover buy* langsung menghasilkan penangkapan pertama, dan dalam 15 menit pengembangan berhasil mengamankan tersangka kedua. Ini menunjukkan kesiapan personel, khususnya Unit SARU pimpinan Ipda Rio, dalam merespons setiap informasi masyarakat secara cepat dan tepat,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., juga menyampaikan apresiasi atas kinerja Ipda Rio dan jajaran Polres Banyuasin yang berhasil membongkar jaringan keluarga dalam peredaran narkotika.
“Kecepatan pengungkapan dalam waktu 15 menit ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di Polda Sumsel berjalan tanpa jeda. Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba, termasuk yang beroperasi di wilayah perdesaan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Banyuasin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika serta memanfaatkan layanan Call Center 110 sebagai sarana pelaporan cepat demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.






