Sinjai – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Hasanuddin menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum tentang Hak Atas Tanah Pertanian dan Perlindungan Hak Guna Lahan bagi Masyarakat Desa sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya legalitas kepemilikan tanah.

mahasiswa kkn
Mahasiswa KKN Unhas Gelar Penyuluhan Hukum tentang Hak Atas Tanah Pertanian Dan Perlindungan Hak Guna Lahan di Sinjai. (Foto: Istimewa)

Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Desa Lamatti Riaja, Kabupaten Sinjai, ini menghadirkan Dewi Suriana, S.Si., M.Si., M.Env. sebagai narasumber dari Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Sinjai.

Penyuluhan ini diikuti oleh Masyarakat Desa Lamatti Riaja.

Kegiatan tersebut bertujuan memberikan edukasi mengenai hak atas tanah, prosedur penerbitan sertifikat, serta perlindungan hukum terhadap lahan pertanian yang menjadi sumber utama mata pencaharian masyarakat.

Dalam pemaparannya, Dewi Suriana, S.Si., M.Si., M.Env. menjelaskan bahwa sertifikat tanah bukan hanya dokumen administratif, melainkan bukti kepemilikan yang memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak.

Dewi menegaskan bahwa kepemilikan sertifikat mampu mencegah potensi sengketa pertanahan, melindungi hak pemilik maupun ahli waris, mempermudah proses hukum seperti jual beli, hibah, waris, dan pemecahan bidang tanah, serta membuka akses pembiayaan melalui lembaga perbankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain membahas pentingnya sertifikat, narasumber juga memaparkan dasar hukum penyelenggaraan pertanahan di Indonesia, mulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), hingga berbagai peraturan pelaksana mengenai pendaftaran tanah.

Peserta juga diberikan pemahaman mengenai jenis-jenis hak atas tanah, seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai beserta karakteristik masing-masing.

Pada sesi berikutnya, peserta memperoleh penjelasan mengenai proses pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat.

Materi mencakup persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, seperti formulir permohonan, identitas pemohon, bukti kepemilikan tanah, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan, serta pentingnya pemasangan patok batas bidang tanah sebelum dilakukan pengukuran dengan persetujuan pemilik tanah yang berbatasan.

Narasumber juga menguraikan tahapan proses penerbitan sertifikat mulai dari pengajuan permohonan, pemeriksaan dokumen, pengukuran, penelitian data yuridis dan fisik, hingga penerbitan sertifikat oleh Kantor Pertanahan.

Kegiatan penyuluhan berlangsung secara interaktif melalui diskusi dan sesi tanya jawab. Peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi mengenai berbagai persoalan yang mereka hadapi, seperti sengketa batas tanah, proses balik nama sertifikat karena pewarisan, hingga tata cara pendaftaran tanah yang belum bersertifikat.

Antusiasme peserta menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat akan informasi hukum pertanahan yang benar dan mudah dipahami.

Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKN Universitas Hasanuddin berharap masyarakat Desa Lamatti Riaja semakin memahami pentingnya legalitas kepemilikan tanah serta mampu melindungi hak atas lahan pertanian yang dimiliki.

Penyuluhan ini juga menjadi bentuk kolaborasi antara perguruan tinggi, pemerintah desa, dan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Sinjai dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Sebagaimana disampaikan oleh narasumber, “Sertifikat bukan sekadar selembar kertas, tetapi merupakan bukti hak yang memberikan kepastian hukum atas tanah.”