Scroll untuk baca berita
NasionalNews

Ketua DK PWI Ingatkan Wartawan Agar Menaati Kode Etik Jurnalistik

725
×

Ketua DK PWI Ingatkan Wartawan Agar Menaati Kode Etik Jurnalistik

Sebarkan artikel ini
Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat, Sasongko Tedjo (dok.net)

Domainrakyat.com – Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat, Sasongko Tedjo merespons situasi terkini menjelang kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Sasongko Tedjo mencermati peningkatan jumlah pengaduan masyarakat atas pemberitaan media, baik cetak maupun elektronik, termasuk situs berita, televisi, dan radio.

Skroll untuk Melanjutkan
Advertising

Selama periode Januari-Oktober 2023, Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers menerima 748 pengaduan. Jumlah tersebut meningkat dari total 691 pengaduan di tahun 2022.

Sasongko mengatakan, ketaatan pada KEJ itu bukan semata-mata karena perintah UU No 40/1999 tentang Pers. Pasal 7 ayat (2) UU Pers menyatakan, wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

“Lebih dari itu, ketaatan pada KEJ sekaligus sebagai wujud kesadaran profesional wartawan bahwa ada kaidah-kaidah dan standar yang harus dipenuhi dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik,” kata Sasongko dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/11).

Dalam KEJ, ada 11 pasal yang merupakan rangkuman standar dan kaidah panduan mendasar bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.

Substansi KEJ bukan sekadar konsepsi etis, melainkan juga panduan praktis wartawan dalam menjalani kerja-kerja jurnalistik, sejak perencanaan hingga memproduksi dan mengevaluasi berita.

Ia yakin, wartawan dan media pers akan menghasilkan produk jurnalisme berkualitas jika mematuhi KEJ.

“Berita berkualitas itulah yang menjadi keunggulan kompetitif produk pers dalam menghadapi ‘persaingan’ di tengah berseliwerannya informasi digital nonpers yang membanjiri jagat maya,” pungkasnya.

    

Lihat berita dan Artikel Domainrakyat.com di Google News dan WhatsApp Channel