Bulukumba, Domainrakyat.com – Tiga Ormas, yakni; Lembaga Panrita Bhinneka Bersatu (LPBB), Laskar Merah Putih (LMPI) dan Komite Konsolidasi Rakyat Bulukumba (KKRB) Melakukan penyegelan sementara kantor Adira Bulukumba yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Tiga Ormas yang tergabung dalam Aliansi Peduli Supremasi Hukum itu melakukan penggembokan kantor Adira Bulukumba pada Kamis (19/10/2023) kemarin. Kantor Adira Bulukumba akan digembok selama 2 hari.
Harianto Syam, Ketua Umum lembaga Panrita Bhinneka Bersatu ( LPBB) bersama DHADANG DARMAWAN korlap pengurus Laskar Merah Putih (LMPI) MAC. Bulukumpa dan bersama SAPRIARIS sebagai pengurus Komite Konsolidasi Rakyat Bulukumba (KKRB) melakukan aksi unjuk rasa depan kantor ADIRA karena adanya Penahanan Eksternal/Debt Collector di Polda Sulawesi Selatan terkait penarikan kendaraan milik salah satu warga kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.
Eksternal/Debt Collector ditahan atas laporan polisi Nomor : LP/B/285/III/2023/SPKT/ Polda Sul-Sel, Tanggal 27 Maret 2023.
“Tentunya, jika Eksternal/Debt Collector itu ditangkap dan terbukti bersalah mengapa hanya Eksternal/Debt Collector saja yang ditangkap mengapa tidak menangkap sampai keakar masalah itu terjadi. Karena Eksternal yang melakukan menarik kendaraan atau diduga merampas kendaraan pastinya dapat surat perintah untuk menguasai unit kendaraan. Sehingga kami menegaska bahwa penyidik polda jangan pandang bulu terhadap proses laporan polisi LP/B/285/III/2023/SPKT/ Polda Sul-Sel, Tanggal 27 Maret 2023. Makanya mengapa kami menuntut untuk menggembok kantor ADIRA bulukumba itu karena kami menduga adanya karyawan Adira main mata dengan pihak oknum penyidik Polda, agar oknum karyawan Adira tidak diperlakukan sama dengan Eksternal/Debt Collector.” Ujar Harianto Syam dalam orasinya.
“Adapun yang perlu saya sampaikan dari kronologi kejadian Riwayat hidup kendaraan yang ditarik oleh Eksternal/Debt Collector PT.DELTA, awalnya kendaraan tersebut milik PT.Adira dan konsumen atas nama MUH. NUR HIDAYAT dilengkapi sebagai penerima FIDUSIA dengan nomor jaminan FIDUSIA nomor ; W23.00184209.AH.0501.TAHUN 2018. Kendaraan roda empat model minibus merek DAIHATSU, dan tiba-tiba saja kendaraan tersebut menghilang berapa tahun entah kemana, nah karyawan PT.ADIRA Makassar yakni Muhammad Zakir dengan jabatan ROA memberikan surat kuasa nomor: 071 223B00054 kepada PT.DELTA yakni Zaldy untuk menguasai obyek pembiayaan lalu dari PT.DELTA inilah memberikan perintah surat kuasa subtitusi pada tanggal 25 maret 2023 kepada Eksternal untuk mengamankan barang jasa jaminan dengan seketika, lalu kendaraan tersebut telah didapat oleh Eksternal diwilayah kecamatan kajang kabupaten Bulukumba dan sebagai penguasa barang nampak orang lain yang menguasai unit bukan pada penerima fidusia lagi dan lelaki tersebut yakni lelaki ARIFIN bukan lagi atas nama MUH. NUR HIDAYAT. Lalu, seketika penguasa barang menyerahkan kendaraan kepada Eksternal dengan membubuhkan tandatangan. Sehingga berselang beberapa hari Eksternal dilaporkan di Polda dengan perampasan unit kendaraan milik Arifin , karena Arifin membeli unit tersebut pada showroom SHINE kota makassar dan showroom SHINE mendapatkan unit tersebut pada hasil lelang negara yang dikeluarkan pada kantor Kejaksaan Negeri Pelabuhan Makassar. Pada saat kami sebagai lembaga swadaya masyarakat klarifikasi kepada karyawan ADIRA mereka tidak tahu bahwa unit kendaraan milik PT.ADIRA telah dilelang dan sempat menjadi alat bukti kejahatan. Sehingga dalam aksi kami menggembok kantor ADIRA Bulukumba dengan alasan bahwa seharusnya pihak yang menyuruh juga ditangkap dalam hal ini bukan cuma sebagai eksekutor Eksternal dalam hal ini saja yang ditangkap,” lanjutnya dengan nada berapi-api.
Korlap LMPI MAC Bulukumpa Dhadang Darmawan menyampaikan beberapa poin tuntutan aksi di depan kantor ADIRA Bulukumba adalah :
1. Segera tangkap Karyawan PT. Adira Dinamika Multi Finance karena turut serta dalam proses pengambilan 1 unit kendaraan bermotor yang notabene adalah hasil lelang Negara.
2. Diminta kiranya POLDA Sulsel dapat menegakan supremasi hukum yang tanpa pandang bulu, terlebih lagi kepada pelaku dengan LP No. LP/B/285/III/2023/SPKT/POLDA SULSEL, Tanggal 27 Maret 2023
3. Meminta Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk meneliti berkas perkara yang diserahkan POLDA Sulsel terkait LP No. LP/B/285/III/2023/SPKT/POLDA SULSEL, Tanggal 27 Maret 2023. sebelum memberikan kesimpulan untuk dinaikan ketingkat P21.
4. Copot Oknum Jaksa dalam dugaan turut melakukan penggelapan barang bukti yang disulap melalui proses pelelangan sedangkan kendaraan bermotor berupa 1 unit mobil tersebut masih menjadi tanggung jawab PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE
“Jika PT.Adira Makassar tidak menemui kami dan memberikan klarifikasi terkait persoalan ini, maka yakin dan percaya kami akan kembali melakukan aksi besar besaran,” ujar Dhadang Darmawan.