Sinjai, Domainrakyat.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai, Sulawesi Selatan menetapkan tiga tersangka pada kasus jembatan Balampangi, Rabu (1/11/2023).
Proyek yang berada di Desa Bua, Kecamatan Telluimpoe, Kabupaten Sinjai atau poros Sinjai-Kajang Bulukumba menyeret tiga nama, yakni; berinisial S, G dan H.
Warga yang berinisial G sebagai pemilik perusahaan, CV. Lajae Putra, sedangkan S adalah rekanan pelaksana proyek (sub pelaksana), dan H adalah pejabat di Pemprov Sulsel.
“Tiga orang tersangka dalam kasus ini, yakni S, G dan H, terlibat dalam pekerjaan jembatan Balampangi,” kata Kepala Kejari Sinjai, Zulkarnaen.
Untuk diketahui, pembangunan jembatan Balangpangi dimulai dikerja pada tahun 2022 lalu.
Anggaran yang dialokasikan untuk proyek itu adalah Rp 2.319.963.090,40, yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan.
Jembatan yang ditargetkan rampung pada Desember pada tahun 2022 belum juga selesai sampai saat ini.
Ketiga tersangka akan diperiksa dalam waktu lebih dekat.