Domainrakyat.com/Musi Rawas-Eksekutif diwakili oleh Wakil Bupati Musi Rawas, H Suprayitno, SH menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Musi Rawas, Senin (6/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Musi Rawas, Apt. Yani Yandika Saputra, S.Farm. dan dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, kepala OPD, instansi vertikal, BUMN/BUMD, organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, serta insan pers.
Wakil Bupati Musi Rawas H. Suprayitno, SH menegaskan bahwa penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kemitraan yang selama ini terjalin baik antara eksekutif dan legislatif sehingga berbagai program pembangunan dapat berjalan sesuai harapan.
“Kolaborasi yang baik antara Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dan DPRD menjadi kekuatan utama dalam menjalankan roda pemerintahan, pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Suprayitno.
Momentum rapat paripurna tersebut juga menjadi ajang penyampaian hasil pengelolaan keuangan daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.
Kabar menggembirakan kembali diterima Kabupaten Musi Rawas. Untuk laporan keuangan Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas kembali berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.
Prestasi tersebut menjadi pencapaian yang sangat membanggakan karena merupakan WTP ke-11, sekaligus 10 kali berturut-turut berhasil dipertahankan.
Menurut Suprayitno, pencapaian itu menjadi bukti bahwa tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas semakin baik, transparan, akuntabel serta sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
“Predikat WTP ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah, DPRD dan seluruh pemangku kepentingan. Kami berharap kualitas pengelolaan keuangan daerah terus meningkat pada tahun-tahun mendatang,” katanya.
Dalam laporan yang disampaikan kepada DPRD, target pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp.2,219 triliun berhasil direalisasikan sebesar Rp2,026 triliun atau 91,31 persen.
Pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Sementara PAD ditargetkan sebesar Rp.209,09 miliar dan terealisasi Rp176,78 miliar atau 84,55, tutup nya (A)



Tinggalkan Balasan