Ilustrasi/Net |
DOMAINRAKYAT.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) Mia Amiyati membeberkan kronologi penangkapan oknum jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro berinisial AH yang terseret kasus dugaan pencabulan anak laki-laki.
Polisi melakukan penangkapan usai menerima laporan warga soal penyekapan anak di sebuah hotel kawasan Jombang, Jatim.
“Saat diselidiki, ternyata benar ada anak laki-laki di hotel tersebut. Diduga dilakukan pencabulan sesama jenis,” kata Mia di Surabaya, Kamis (18/8/2022).
Diketahui, korban masih berusia 16 tahun
Mia menjelaskan, AH ditangkap di salah satu hotel di Jombang Kamis dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Usai ditangkap, AH menjalani pemeriksaan polisi di Mapolres Jombang.
AH yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Kejari Bojonegoro kini telah dicopot dari jabatannya setelah terjerat kasus dugaan pencabulan tersebut.
Mia memastikan tidak ada ada toleransi terhadap oknum jaksa yang ditengarai melakukan pencabulan tersebut.
Selain mencopot, kata Mia, jabatan oknum AH, pihaknya juga mengajukan kasus dugaan pencabulan itu ke bidang pengawasan. Tujuannya agar dilakukan pemberhentian terhadap oknum jaksa itu.
“Kami tidak akan membela atau pun berusaha menutupi atau melindungi oknum yang sangat bersalah. Sementara kami akan tetap melakukan penuntutan bila sudah selesai penyidikannya,” ujarnya.
Ikuti berita Domainrakyat.com melalui Google News, klik di sini