Scroll untuk baca berita
News

Berstatus Tersangka, Ferdy Sambo Tidak Mengenakan Baju Tahanan Saat Sidang Etik, Kok Bisa?

87
×

Berstatus Tersangka, Ferdy Sambo Tidak Mengenakan Baju Tahanan Saat Sidang Etik, Kok Bisa?

Sebarkan artikel ini

 

Berstatus Tersangka, Ferdy Sambo Tidak Mengenakan Baju Tahanan Saat Sidang Etik, Kok Bisa?
Ferdy Sambo Tidak Mengenakan Baju Tahanan Saat Sidang Etik/Net

Skroll untuk Melanjutkan
Advertising

DOMAINRAKYAT.com – Sidang etik Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini menjadi sorotan publik lantaran Sambo tidak mengenakan baju tahanan, justru menggunakan pakaian dinas kepolisian.

Kenapa bisa demikian?

Ferdy Sambo hari ini menjalani sidang etik di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Hal itu terlihat dari tampilan kanal YouTube Polri TV Radio. Sidang etik itu disiarkan, namun tanpa suara.

Sambo dalam ruang sidang terlihat mengenakan seragam dinas Polri. Di bahu kanan dan kiri Sambo juga ada pangkat bintang dua yang menunjukkan Sambo adalah seorang Inspektur Jenderal (Irjen).

Aturan mengenai pakaian anggota polisi yang menjalani sidang etik ini ada di Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KEPP). Aturan mengenai pakaian anggota di sidang KKEP ada di pasal 56.

Berikut ini bunyinya:

Pasal 56

Pakaian untuk Sidang KKEP menggunakan:
a. Pakaian Dinas Upacara IV, untuk perangkat KKEP, Penuntut, dan Pendamping;
b. Pakaian Dinas Harian, untuk Sekretaris, Terduga Pelanggar, Saksi, Rohaniwan, Pembantu umum dan ahli dari pegawai negeri pada Polri;
c. Pakaian bebas rapi, untuk Saksi dan ahli bagi yang bukan pegawai negeri pada Polri; dan
d. Pakaian Dinas Lapangan untuk Petugas pengamanan dan pengawalan.

Dari aturan tersebut, dijelaskan bahwa seorang terduga pelanggar etik itu memakai pakaian dinas harian. Dalam hal ini, Sambo adalah terduga, maka dia memakai pakaian dinas polisi bukan berbaju tahanan.

Sebagai informasi, Irjen Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.

Berdasarkan Pasal 340 KUHP, Ferdy Sambo terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Ikuti berita Domainrakyat.com melalui Google News, klik di sini

 

    

Lihat berita dan Artikel Domainrakyat.com di Google News dan WhatsApp Channel