Domainrakyat.com – Yayasan TIFA merilis laporan terbaru yang merangkum data-data kekerasan yang dialami oleh para jurnalis. Dalam laporan yang bertajuk Laporan Assessment Regional Meeting: Penanganan Kekerasan terhadap Jurnalis di Tiga Wilayah Indonesia, Yayasan TIFA menyimpulkan bahwa masih kurangnya kebebasan jurnalistik di Indonesia.
Laporan ini dipaparkan dalam acara Forum Konsultasi Nasional Ragam Pemangku Kepentingan: ‘Mitigasi Keselamatan Jurnalis di Indonesia’, yang diselenggarakan oleh Yayasan TIFA bekerjasama dengan Tempo Media Group, pada hari Rabu, 17 Mei 2023 di Hotel Ashley, Jakarta Pusat.
Selain itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) juga mencatat bahwa kasus kekerasan terhadap jurnalis mengalami kenaikan. AJI mencatat bahwa terdapat 67 kasus kekerasan terhadap jurnalis pada akhir tahun 2022. Data ini menunjukkan bahwa terdapat kenaikan dibandingkan tahun 2021 yang mencapai 43 kasus.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, memuat pasal-pasal yang melindungi kebebasan pers di Indonesia. Bab II Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Peranan Pers Pasal 4 menyebutkan bahwa:
(1) kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara;
(2) terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran;
(3) untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi;
(4) dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Sedangkan, untuk sanksi pelanggar tercantum dalam Bab VII Ketentuan Pidana Pasal 18 ayat (1):
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”
Di dalam undang-undang yang sama, telah tercantum pula pembahasan mengenai Dewan Pers. Bab V Dewan Pers Pasal 15 ayat (1) menyebutkan bahwa pembentukan Dewan Pers, yang independen, adalah upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.
Anggota dari Dewan Pers sendiri terdiri atas (1) wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan; (2) pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers; (3) tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
Fungsi dari Dewan Pers sendiri diatur dalam Pasal 15 ayat (2):
a. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain; b. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
c. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
d. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
e. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
f. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
g. mendata perusahaan pers.
Sumber: Tempo.co