Jakarta, Domainrakyat.com – Polda Sulawesi tengah telah menetapkan seorang anggota Polri berinisial MKS sebagai tersangka dalam kasus asusila yang melibatkan anak di bawah umur.
“Kami tetapkan sebagai tersangka malam ini, selanjutnya diperiksa dengan status tersangka dan kemudian langsung ditahan,” kata Kapolda Sulteng Inspektur Jenderal Agus Nugroho seperti dikutip Antara pada Ahad, 4 Juni 2023.
Agus mengungkapkan MKS merupakan anggota Polri berpangkat Inspektur Dua atau Ipda di Polres Parigi Moutong. MKS telah dinonjobkan atau diberhentikan dari tugasnya sejak dilakukan proses pemeriksaan awal.
Adapun penetapan tersangka terhadap MKS dilakukan setelah pemeriksaan terhadap dirinya sejak Rabu, 31 Mei 2023. MKS merupakan satu dari 11 orang yang dilaporkan korban RO, 15 tahun.
Sebelumnya Agus mengatakan kasus ini bukan pemerkosaan melainkan persetubuhan anak.
Dia mengatakan penggunaan istilah pemerkosaan tidak tepat karena tidak menemukan unsur pemaksaan dalam peristiwa ini. Hal itu, kata dia, sesuai dengan definisi pemerkosaan seperti tercantum dalam Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. “Kami tidak menggunakan istilah pemerkosaan, melainkan persetubuhan anak,” kata dia Kamis, 1 Juni 2023.
Meski demikian, polisi telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini. Selain MKS, tersangka lainnya adalah, HR, 43 tahun yang berstatus sebagai kepala desa di Parigi Moutong atau Parimo, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), A, AS, dan AA.
Sampai saat ini tinggal A yang masih berstatus dalam daftar pencarian orang atau DPO yang masih diburu polisi. Sepuluh orang lainnya telah ditahan.
Sebelumnya, polisi menangkap dua DPO yang kabur ke luar provinsi Sulteng yaitu AA dan AS.
“AA ditangkap di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan AS di wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Kedua DPO sudah diamankan dan sekarang dalam perjalanan menuju Kota Palu,” ujar Kapolda.
Kasus pemerkosaan di Parigi Moutong melibatkan remaja berusia 15 tahun sebagai korban. Dia mengaku disetubuhi oleh 11 laki laki dewasa. Para pelaku memiliki latar belakang pekerjaan beragam, mulai dari kepala desa, mahasiswa, guru, hingga anggota Polri.
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra menyebutkan bahwa kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur yang terjadi di Parigi Moutong, Sulawesi Tenggara, merupakan pemerkosaan. Dia mengatakan definisi tersebut sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Jelas bahwa Pasal 4 Ayat (2) UU 12 Tahun 2022 tentang TPKS disebutkan perkosaan atau persetubuhan terhadap anak dikategorikan sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata Dhanana lewat keterangan tertulis, Sabtu, 3 Juni 2023.
Karena itu, Dhanana meminta aparat penegak hukum tidak ragu menggunakan sejumlah undang-undang yang mengatur tentang pemerkosaan, seperti UU Perlindungan Anak, UU Sistem Peradilan Pidana Anak, maupun UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.