Domainrakyat.com – Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN 2025) memicu perdebatan mengenai status hukum direksi dan komisaris BUMN. Pasal 9G UU tersebut menyatakan bahwa direksi dan komisaris BUMN bukan merupakan penyelenggara negara, menimbulkan kekhawatiran terhadap kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menindak kasus korupsi di lingkungan BUMN. Namun, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan bahwa Direksi BUMN bisa dihukum jika korupsi dan tetap dapat diproses hukum jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Penegasan KPK: Direksi BUMN Bisa Dihukum Jika Korupsi
Dalam pernyataannya pada Selasa, 6 Mei 2025, Johanis Tanak menyatakan bahwa status bukan penyelenggara negara tidak menghalangi proses hukum terhadap direksi dan komisaris BUMN yang terlibat korupsi. Ia menekankan bahwa masyarakat non-penyelenggara negara pun dapat diproses sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sepanjang perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Jadi menurutnya, Direksi BUMN bisa dihukum jika korupsi.
Aspek Hukum: UU BUMN 2025 vs UU Tipikor
Pasal 9G UU BUMN 2025 menyatakan bahwa direksi dan komisaris BUMN bukan penyelenggara negara. Namun, UU Tipikor tidak membatasi subjek hukum hanya pada penyelenggara negara. Dengan demikian, individu yang bukan penyelenggara negara tetap dapat dijerat hukum jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Pandangan Ahli: Business Judgment Rule dan Itikad Baik
Febri Diansyah, mantan juru bicara KPK, menyoroti pentingnya penerapan prinsip Business Judgment Rule (BJR) dalam menilai keputusan bisnis direksi BUMN. Menurutnya, direksi yang mengambil keputusan bisnis dengan itikad baik dan sesuai prosedur seharusnya tidak dipidana meskipun keputusan tersebut berujung pada kerugian. Namun, jika terdapat niat jahat atau konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan, maka proses hukum tetap harus dilakukan.
Kasus Terkait: Karen Agustiawan dan Dampaknya
Kasus mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, yang didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan LNG, menjadi contoh bagaimana keputusan bisnis dapat berujung pada proses hukum. Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan direksi BUMN dalam mengambil keputusan bisnis yang berisiko, karena takut dikriminalisasi.
Keseimbangan Antara Penegakan Hukum dan Keberanian Bisnis
Untuk mencegah kriminalisasi keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, perlu adanya pedoman yang jelas mengenai penerapan BJR dan Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan BUMN. Selain itu, penegak hukum perlu mempertimbangkan konteks dan niat di balik setiap keputusan bisnis sebelum memprosesnya secara pidana.
Meski UU BUMN 2025 menyebut direksi bukan penyelenggara negara, mereka tetap bisa dipidana jika terbukti korupsi. KPK memastikan seluruh warga, termasuk pejabat BUMN, tunduk pada UU Tipikor. Prinsip Business Judgment Rule dan GCG jadi kunci membedakan keputusan bisnis beritikad baik dengan tindakan koruptif.
Sumber: Katadata ,detikcom, kumparan




