Scroll untuk baca berita
NasionalNews

Soal Transaksi Rp 300 M AKBP Tri, Kapolri: Propam Sedang Periksa

1095
×

Soal Transaksi Rp 300 M AKBP Tri, Kapolri: Propam Sedang Periksa

Sebarkan artikel ini
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (dok. istimewa)

Domainrakyat.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Propam sedang melakukan pemeriksaan soal transaksi Rp 300 miliar yang menyeret bawahannya, yakni AKBP Tri Suhartanto.

“Propam sedang melaksanakan pemeriksaan,” kata Sigit di Medan, Rabu (5/7/2023).

Skroll untuk Melanjutkan
Advertising

Sigit mengatakan informasi soal transaksi Rp 300 miliar itu telah diproses. Dia mengatakan pemeriksaan sedang berlangsung.

“Tentunya kita proses. Memang sedang dalam pemeriksaan,” ucapnya.

Sebagai informasi, transaksi Rp 300 miliar melibatkan Tri yang merupakan mantan penyidik KPK itu pertama kali diungkap Novel Baswedan.

Hal itu disampaikan Novel melalui podcast miliknya berjudul ‘Deretan Kasus Menjerat Pimpinan KPK’ bersama mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widiojanto seperti dilihat Domainrakyat.com, Senin (3/7).

Novel mengatakan temuannya itu merujuk data dari Pusat Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK).

“Kasus terkait dengan laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp 300 miliar dan saya duga lebih. Ada katakan sampai Rp 1 triliun bahkan,” kata Novel. Novel telah mengizinkan isi podcast-nya untuk dikutip.

Novel mengatakan angka transaksi itu tidak logis bagi seorang penyidik di KPK. Dia menyebut penyidik itu pun telah sempat diperiksa di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Nggak logis gitu loh karena risiko bagi dia, kalau seandainya saya ingin berbuat jahat, saya akan berpikir risiko tertangkap sebesar itu, habis, selesai. Tapi kalau dia yakin dia dilindungi atau dia menjalankan peran dari orang yang jauh lebih besar, pasti akan lebih percaya diri,” katanya.

PPATK juga sudah buka suara. PPATK menyebut analisis soal transaksi itu sudah diserahkan kepada penyidik.

Penjelasan KPK
KPK kemudian menjelaskan kabar transaksi Rp 300 miliar yang disebut melibatkan mantan penyidik bernama Tri Suhartanto. KPK mengaku telah melakukan klarifikasi kepada Tri.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Tri Suhartanto saat ini sudah tidak bertugas di KPK. Dia kembali ke institusi asalnya, Polri, setelah masa penugasan di KPK telah selesai.

Ali menyebut transaksi Rp 300 miliar di rekening Tri Suhartanto tidak berkaitan dengan pekerjaannya sebagai penyidik KPK. Ali menyebut Tri mengklaim uang itu berkaitan dengan bisnis yang telah dimilikinya sebelum bergabung dengan KPK.

“Transaksi itu hanya uang berputar di rekening karena ada bisnis pribadi sejak tahun 2004 dan itu jauh saat belum bergabung dengan KPK,” ucap Ali.

Di tempat lain, AKBP Tri Suhartanto juga buka suara terkait transaksi Rp 300 miliar di rekening pribadinya yang diungkap Novel Baswedan. Dia mengatakan transaksi di rekeningnya itu tidak berkaitan dengan tugasnya saat di KPK dan juga di Polri.

“Yaitu keluar masuk dan itu sudah saya sampaikan pada saat pemeriksaan di KPK. Dan memang tidak ada sedikitpun yang berhubungan dengan tugas saya di Polri ataupun tugas saya di KPK. Untuk rekening tersebut sudah ditutup,” kata Tri yang kini menjabat Kapolres Kotabaru.

Tri menuturkan dirinya juga sudah diperiksa di internal Polri terkait rekening tersebut. Pemeriksaan dilakukan setelah masa tugasnya berakhir di KPK dan kembali bertugas di Polri.

“Bahkan pada saat saya kembali ke kesatuan Polri pun saya sudah diperiksa terkait rekening oleh internal Polri. Jadi memang keterangan dari pihak KPK itu memang benar apa adanya pada saat saya diperiksa,” ujar Tri.

    

Lihat berita dan Artikel Domainrakyat.com di Google News dan WhatsApp Channel