Scroll untuk baca berita
KriminalNews

Lagi Asyik Mengemas Sabu di Rumahnya, Pria Asal Padang Sappa Luwu ini Tidak Berkutik Saat Diringkus Polisi

303
×

Lagi Asyik Mengemas Sabu di Rumahnya, Pria Asal Padang Sappa Luwu ini Tidak Berkutik Saat Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
RS, pria asal Padang Sappa Luwu yang diamankan polisi (dok.istimewa).

LUWU, Domainrakyat.com – Pria inisial RS (39) beralamat di Lingkungan Pelita, Kelurahan Padang Sappa, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan diamankan polisi karena diduga memiliki narkotika jenis sabu di dalam rumahnya.

Saat ditangkap di rumahnya oleh Satuan Reskrim Narkoba Polres Luwu, RS sedang mengemas paketan sabu untuk dijual ke orang lain.

Skroll untuk Melanjutkan
Advertising

Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto mengaku penangkapan RS bermula dari informasi warga yang curiga rumah RS acapkali dijadikan tempat untuk transaksi jual beli narkoba.

“Setelah melakukan penyelidikan dan benar saja, pada saat dilakukan pengamatan dan penggerebekan didapati RS tak berkutik. Saat itu dia berada di dalam dapur rumahnya sembari membungkus paketan sabu siap edar di atas meja makan,” ungkap Abdianto, Senin (18/3/2024).

Saat digrebek, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 7 saset plastik kecil yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga adalah sabu.

“Inilah yang diduga sabu dengan berat 7,07 gram. Sebanyak 1 saset ukuran sedang yang didalamnya dipisah kembali menjadi 5 paketan saset sabu siap edar,” katanya.

Kemudian 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone, buku catatan penjualan, dan uang tunai hasil penjualan sabu Rp4 juta.

“Saat diinterogasi pelaku mengaku dirinya memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang kini telah menjadi Daftar Pencarian Orang atau DPO,” jelasnya.

“RS telah kami amankan di Polres Luwu beserta barang buktinya serta selanjutnya akan kami kirimkan barang bukti dan urine dari RS ke labfor untuk diperiksa lebih lanjut,” tambah Abdianto .

Atas perbuatannya, RS bakal dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (2) subsider 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

    

Lihat berita dan Artikel Domainrakyat.com di Google News dan WhatsApp Channel