
Bogor, DomainRakyat.Com –Menindaklanjuti arahan Bupati Bogor, Pemerintah Kecamatan Cigombong melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Kecamatan Cigombong melaksanakan pemasangan sejumlah spanduk bertuliskan “Dilarang Keras Melakukan Aktivitas Perdagangan, Pengedaran, dan Menggunakan Obat-obatan Terlarang, Narkotika dan Minuman Keras” di wilayah Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, pada Kamis (16/4/2026).
Pemasangan spanduk tersebut dilakukan di beberapa titik strategis yang berada di wilayah hukum Kecamatan Cigombong. Langkah ini merupakan upaya pencegahan sekaligus penegasan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika dan minuman keras di tengah masyarakat.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Trantib Kecamatan Cigombong, Widodo, yang didampingi oleh Danru Pol-PP Kecamatan Cigombong, R Agus Sutandiana, serta diikuti oleh seluruh jajaran anggota Pol-PP Kecamatan Cigombong.
Menurut Widodo, pemasangan spanduk ini merupakan langkah preventif untuk memberikan peringatan tegas kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penggunaan obat-obatan terlarang dan minuman keras.
“Pemasangan spanduk ini merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan, dalam hal ini perintah Bupati Bogor, sebagai bentuk sosialisasi sekaligus peringatan kepada masyarakat agar menjauhi narkotika dan minuman keras yang dapat merusak generasi muda serta mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Cigombong, R.E Irwan Somantri, menyampaikan bahwa Pemerintah Kecamatan Cigombong sangat mendukung langkah yang dilakukan jajaran Pol-PP sebagai bentuk komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
“Kami dari Pemerintah Kecamatan Cigombong menegaskan komitmen untuk terus mendukung upaya pemberantasan peredaran narkotika dan minuman keras di wilayah Cigombong. Melalui pemasangan spanduk ini, kami berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan miras, serta bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihak kecamatan akan terus berkoordinasi dengan unsur Forkopimcam serta aparat terkait dalam melakukan pengawasan dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran di wilayah Kecamatan Cigombong.
Dengan adanya pemasangan spanduk larangan tersebut, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami bahaya penyalahgunaan narkotika dan minuman keras, serta bersama-sama menjaga lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran barang terlarang di wilayah Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor.
Kaperwil Redalsi Jawa Barat Tim





