PESAWARAN, DOMAINRAKYAT.COM – Dugaan keberadaan jaringan penampung hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pesawaran kembali menjadi sorotan publik. Setelah namanya ramai disebut sebagai salah satu penampung emas hasil tambang ilegal, seorang pria bernama Juki, warga Desa Pasar Baru, Kecamatan Kedondong, akhirnya memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi awak media.Minggu 13/06/2026
Dalam keterangannya, Juki mengakui aktivitas membeli emas dari masyarakat. Namun, ia membantah memiliki tempat penampungan maupun fasilitas transaksi sebagaimana yang selama ini menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
”Saya memang mencari emas dari rumah ke rumah. Tidak ada timbangan dan alat cek kadar di rumah saya,” ujar Juki saat dikonfirmasi.Minggu 13/06/2026
Pengakuan tersebut justru memunculkan perhatian baru. Pasalnya, sistem pembelian secara door to door yang diakui Juki dinilai menunjukkan adanya aktivitas penyerapan hasil tambang yang dilakukan secara aktif dengan mendatangi para penjual secara langsung.
Sebelumnya, sejumlah sumber menyebut Juki diduga menjadi salah satu penampung emas dan perak yang berasal dari aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Kedondong dan Way Ratai. Bahkan, beredar informasi bahwa yang bersangkutan diduga memiliki jaringan pembelian yang menyasar para pengolah limbah tambang maupun penambang tradisional yang masih aktif beroperasi.
Meski demikian, hingga kini belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Juki. Dugaan tersebut masih memerlukan penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut.
Keberadaan penampung hasil tambang selama ini disebut sebagai salah satu faktor yang membuat aktivitas PETI sulit diberantas. Sebab, hasil tambang yang diperoleh para penambang tetap memiliki jalur pemasaran yang siap menyerap produk mereka.
Pengamat lingkungan dan sejumlah tokoh masyarakat menilai bahwa upaya pemberantasan PETI tidak akan efektif jika hanya menyasar pekerja tambang di lapangan. Penegakan hukum harus mampu menelusuri seluruh rantai distribusi, mulai dari penambang, pengolah, penampung hingga pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Selain merugikan negara dari sisi penerimaan sektor pertambangan, aktivitas PETI juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang serius. Penggunaan bahan kimia dalam proses pengolahan emas tanpa pengawasan dapat mencemari tanah, sungai, dan sumber air masyarakat.
Secara hukum, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin maupun pihak yang menampung, mengolah, mengangkut, dan memperdagangkan mineral yang berasal dari kegiatan pertambangan ilegal.
Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan jaringan distribusi hasil tambang ilegal yang selama ini disebut menjadi urat nadi keberlangsungan PETI di Pesawaran.
”Kalau memang ingin memutus PETI sampai ke akar-akarnya, jangan hanya penambang yang ditindak. Jalur distribusi dan penampungnya juga harus ditelusuri,” ujar narasumber
Publik kini menanti langkah Polres Pesawaran dan Polda Lampung dalam menindaklanjuti berbagai informasi yang berkembang. Transparansi dan penegakan hukum yang menyentuh seluruh mata rantai bisnis tambang ilegal dinilai menjadi kunci untuk menghentikan kerusakan lingkungan serta potensi kerugian negara yang terus berlangsung.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum terkait status hukum pihak-pihak yang disebut dalam dugaan jaringan distribusi hasil tambang emas tersebut.
”Dalam waktu dekat, pihak media bersama sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berencana melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait guna mendorong pengungkapan secara menyeluruh terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga masih berlangsung di wilayah Kabupaten Pesawaran.” ( Red )



Tinggalkan Balasan