Gedung DPR/MPR. |
DOMAINRAKYAT.com – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Agung Budi Santoso mengatakan DK akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pencabulan yang menimpa DK.
DK sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Laporan polisi terhadap DK terdaftar dengan Nomor:LI/35/VI/2022/Subdit V tertanggal 15 Juni 2022. Dalam laporan tersebut, DK diduga melanggar pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.
“Nanti pimpinan fraksi yang akan memanggil (DK),” kata Agung kepada wartawan, Kamis, 14 Juli 2022.
Agung mengatakan, baru mendengar adanya kabar itu dari pemberitaan yang beredar di media sosial. “Saya baru tahu hari ini dari berita yang beredar,” tutur Kepala BURT DPR tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburrokhman buka suara mengenai adanya laporan polisi atas dugaan kasus pencabulan yang dilakukan anggota DPR RI berinisial DK. Menurut dia, MKD juga akan menindaklanjuti kasus tersebut bila memang korban melapor ke MKD. “Jika benar diadukan ke MKD, maka kami akan memperlakukan aduan tersebut sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD,” kata Habiburrokhman kepada wartawan, Kamis, 14 Juli 2022.
Pun, menurut dia, jika ada laporan maka MKD juga akan mengecek terlebih dulu penemuhan syarat formil aduan.
“Menurut Pasal 8 aturan tersebut, MKD akan mengecek terlebih dahulu pemenuhan syarat formil aduan. Jika terbukti, maka kami akan rapat untuk menentukan jadwal pemanggilan pengadu, teradu, dan para saksi,” jelas Habiburokhman.
Ikuti berita Domainrakyat.com melalui Google News, klik di sini